Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini disampaikan pada Workshop, "Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Binerja" di Jakarta, pada 3 Agustus 2022. Materi ini disampaikan oleh Drs. Luthfy Latief, M.Si, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).
Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasal 2 ayat (satu) huruf (i).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (2).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1).
- PerPres Nomor 104 Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4).
Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Berikut ini beberapa isu strategis yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
- Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA.
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
- Dana Desa untuk Desa Wisata.
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat sevara menyeluruh/Desa insklusif.
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
- Ketahanan pangan nabati dan hewani.
Lebih lanjut mengenai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bisa disimak melalui dokumen berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar