Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-3)

3/01/2022

Tulisan ini adalah lanjutan (seri) dari artikel sebelumnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-2).

II. Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksudkan disini adalah Laporan Realisasi APB Desa yang wajib dilaporkan Kades kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Tahapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa adalah sebagai berikut:

a. Kades menyusun Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan laporan dari Kaur/ Kasi PKA dan Kaur Keuangan.

b. Kades menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dalam bentuk Peraturan Desa, disertai dengan:

(1) Laporan Keuangan, terdiri atas:

- Laporan Realisasi APB Desa; dan

- Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Realisasi Kegiatan; dan

(3) Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

(4) Kades menginformasikan Laporan Realisasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:

- Laporan Realisasi APB Desa;

- Laporan Realisasi Kegiatan;

- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

- Sisa anggaran; dan

- Alamat pengaduan.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Laporan Realisasi APB Desa

Ketentuan dasar penyusunan laporan realisasi APB Desa

a. Rujukan utama penyusunan laporan pelaksanaan APB Desa adalah Buku Kas Umum, termasuk di dalamnya adalah buku kas pembantu.

b. Buku Bank/rekening bank dan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh KAUR/KASI PKA, manjadi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat data yang tertera dalam Buku Kas.

c. Buku kas yang menjadi rujukan penyusunan laporan harus dipastikan sudah diverifikasi oleh Sekdes dan selanjutnya dilaporkan kepada Kades setiap bulan.

d. Data yang dimasukan ke dalam format laporan adalah semua aktifitas pelaksanaan dari Penjabaran APB Desa yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Tata cara penyusunan laporan adalah sebagai berikut:

a. Pengumpulan dokumen

Dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan realisasi kegiatan adalah:

- Buku Kas Umum,

- Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar,

- Buku Pembantu Kas Tunai, jika dibutuhkan,

- Laporan laporan akhir kegiatan anggaran yang disampaikan PKA dan sudah diverifikasi oleh Sekdes,

- Dokumen APB Desa dan Penjabaran APB Desa, dan

- Dokumen-dokumen pendukung lainnya.

b. Sekdes mengidentifikasi semua kegiatan yang teranggarkan dalam APB Desa, dan selanjutnya dengan menggunakan format Laporan Realisasi APB Desa mulai memasukan data di kolom-kolom yang tersedia, sebagamana gambar berikut:


Catatan:

a. Ref (Referensi) merujuk pada penjelasan rinci yang tertulis dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b. Pembiayaan Netto merupakan perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang dimungkinkan akan menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)

c. (Lebih)/Kurang, dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi anggaran yang sebenarnya terhadap hasil perbandingan antara besaran anggaran dan realisasi.

2. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Kauangan adalah penjelasan rinci dari ikhtisar Laporan Realisasi APB Desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.

Tata Cara pengisian CaLK sebagaimana disajikan pada gambar berikut: 



dan seterusnya.

Catatan: CaLK dapat dikembangkan untuk menjelaskan akivitas dari Realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan pemerintah Desa.

Cara pengisian Lampiran Rincian Aset Tetap, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:


Selanjutnya Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (Bagian-4).

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar