Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022

10/18/2021

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022

KeuanganDesa.info, JAKARTA -
Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun.

Adapun rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut meliputi:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp378,00 triliun atau 28,5% PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).
  5. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,76 triliun.
  6. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
  7. Dana Desa sebesar Rp68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai  Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik ditujukan sebagai pendukung (supporting) terhadap APBD dalam memenuhi kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana fisik layanan publik dan/atau mendukung pencapaian prioritas nasional.

Total alokasi TA 2022 sebesar 60.874 Miliar Rupiah. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar 65.248 Miliar Rupiah. DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan daerah dan/atau usulan anggota DPR dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan yang baik. Proses penilaian untuk alokasi DAK Fisik dilakukan oleh Pemerintah (K/L Teknis, Bappenas dan Kemenkeu) berdasarkan kelayakan teknis, keterkaitan dengan prioritas nasional, kapasitas fiscal, dan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.

DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar 47.421 Miliar Rupiah (77,9% dr total DAK Fisik) mempunyai tujuan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, yang terdiri dari 6 (enam) bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan KB, Bidang Jalan, Bidang Air Minum,  Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman. Adapun DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik penugasan dialokasikan sebesar 13.452 Miliar Rupiah (22,1% dari total DAK fisik), tidak diberikan kepada semua Daerah, namun hanya kepada daerah tertentu yang masuk dalam lokasi prioritas sesuai tematiknya. Tematik DAK Penugasan terdiri atas:

  • Tema Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari Bidang Pariwisata, Bidang Industri Kecil dan Menengah, Bidang Jalan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perdagangan, dan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani, yang terdiri dari Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Irigasi, Bidang Kehutanan, Bidang Jalan, dan Bidang Perdagangan.
  • Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdiri dari Bidang Transportasi Perdesaan, Transportasi Perairan, dan Bidang Jalan.

Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.

Rincian alokasi TKDD TA 2022 per daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:

***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar