Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan pembangunan melalui dana desa (DD) di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (28/11/2016) |
KeuanganDesa.info, JAKARTA – Laporan keuangan Dana Desa tahap kedua di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gunakan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN).
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memantau transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM-SPAN dibuat dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui browser web seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox , Google Chrome, dan browser lainnya.
"Program ini dalam rangka membantu dalam memantau pengelolaan dana desa (DD) tiap pemerintah desa (pemdes)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sri Utami di Kulon Progo, Senin (14 Agustus 2017).
Sri mengatakan aplikasi OM-SPAN merupakan sarana utama dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Aplikasi OM-SPAN tersebut digunakan untuk menginput data, mencetak dan mengupload dokumen persyaratan penyaluran. Sekaligus monitoring data SPM/SP2D DAK FISIK dan Dana Desa. Kendati demikian, apabila Pemdes masih mengalami kesulitan dalam proses penyusunan laporan keuangan Dana Desa, tetap dapat berkonsultasi dengan jajarannya.
"Program tersebut berbasis jejaring dan ditangani langsung antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)serta pemerintah kecamatan," kata Sri.
Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa DPMDPPKB Kulon Progo Joko Sunanto mengatakan pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara hati-hati. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Kementrian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Permendes PDTT Nomor 4/2017 yang merupakan Perubahan Permendes Nomor 22/2016.
Joko mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa 2017 antara lain untuk membiayai pelaksanaan program, dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Misalnya, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan embung, produk unggulan desa dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di desa.
"Di sisi lain, kami menyayangkan peraturan ini juga yang justru menjadi kendala pemdes dalam menyusun perencanaan pengelolaan penggunaan dana desa. Penetapan Permendes PDTT tersebut dilakukan sekitar April 2017, setelah semua pemdes di Kulon Progo menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017," katanya.
Selain itu, lanjut Joko, dalam Permendes ada perubahan dalam teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Yang sekarang mewajibkan adanya dokumentasi kegiatan.
"Jadi banyak desa yang mengembalikan laporan mereka karena revisi, inilah yang menyebabkan pelaporan keuangan Dana Desa pada tahap pertama banyak keterlambatan," katanya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar