Ratusan Desa di Kabupaten Bogor Belum Miliki BUMDes

8/18/2017
KeuanganDesa.info, BOGOR - Dari 416 desa di Kabupaten Bogor baru 201 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal, keberadaan BUMDes itu sangat penting agar perekonomian di desa dapat berkembang dan mandiri.


Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Tika Siti Jatnika menyatakan, meski sudah banyak regulasi terkait upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, ternyata kesadaran aparatur desa di Kabupaten Bogor untuk mendirikan lembaga keuangan mikro maupun BUMDes masih kurang. 

"Hingga kini masih ada sebanyak 215 Desa yang belum memiliki atau membentuk BUMDes," kata Tika dalam seminar dan workshop BUMDes di Citeureup, Bogor pada Selasa, 15 Agustus 2017.  

Tika sangat menyayangkan masih banyak desa yang belum juga membentuk BUMDes. Padahal berbagai upaya perkembangan dan kemandirian agar ekonomi dapat berkembang dan mandiri telah dilakukan  pemerintah pusat maupun daerah, namun belum dapat dimaksimalkan. Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU No 6/2014 sudah berjalan tiga tahun, tapi penggunaanya oleh desa-desa di Kabupaten Bogor lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur (fisik), kegiatan pemberdayaan masyarakatnya masih kurang. 

Selain itu, masih belum pahamnya aparat desa dalam menjalankan mekanisme sistem pengelolaan keuangan desa yang memang sudah ada aturannya. "Jadi hal-hal itu yang menjadi kendala. Padahal BUMDes itu sebagai pilar ekonomi desa. Dalam aturan sudah disebutkan satu desa wajib memiliki satu BUMDes, yang jenis usahanya apa saja disesuaikan dengan potensi, sumber daya dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat," terangnya. 

Maka dari itu, lanjut dia, Pemkab Bogor saat ini sudah mengarahkan dan mewajibkan setiap desa memiliki BUMDes. "Memang BUMDes itu harus memiliki dasar hukum atau akta notaris, tapi melalui kebijakan tahun lalu sedikit longgar, yang penting diidentifikasi saja dulu usahanya apa. Akta notaris dibutuhkan manakala ada perikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, selama tidak ada, bentuk saja dulu BUMDes dengan Peraturan Desa (Perdes) atau surat keputusan Kepala Desa," ungkapnya. ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar