KeuanganDesa.info, TEREMPA - Pengelolaan Keuangan Desa mesti dikelola secara serius oleh pemerintah desa. Hal ini mesti dilakukan agar dana yang diterima pemerintah desa, baik itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Ody Karyadi mengatakan, pengelolaan keuangan desa saat ini langsung dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara menggandeng inspektorat Kabupaten dalam melakukan pengawasan pengelolaan desa serta pemerintah daerah.
"Bahkan saat ini kerjasama tersebut tingggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri," ungkapnya (14/08/2017).
Ody mengatakan, pengawasan sejatinya bukan hanya kepada pemerintah desa saja tapi pemerintah daerah juga tetap diawasi. Untuk merealisasikan hal tersebut, lanjut Ody, pada tahun 2018 inspektorat dari sisi anggaran dikuatkan, bahkan pemerintah daerah diminta untuk benar-benar membantu dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dengan pembinaan yang dilakukan langsung oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Saat ini PP yang akan mengatur hal itu sedang di godok di pusat," papar Ody.
Untuk itu, tambah Ody, perlu kiranya keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ody juga menyesalkan sejumlah desa yang tidak memiliki data aset desa. Padahal pendataan aset itu sangat penting, yang menjadi pertanyaan jika hal ini berlarut-larut kemana dana tersebut dibelanjakan.
"Anambas saat ini menjadi satu-satunya daerah yang belum menggunakan Aplikasi Sistem Tatakelola Kuangan Desa (Siskeudes)," sesalnya.
Bahkan saat ini terdapat surat kiriman dari KPK, yang intinya mengarahkan, agar desa untuk menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuannya.
"Saya juga meminta kepada camat untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaankeuangan desa," tutupnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar