Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan paparan dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016) |
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Rancangan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tengah disusun oleh Pemerintah bekerja sama dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Nantinya rancangan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa tersebut akan dibuat sesederhana mungkin, sehingga tidak akan membebani perangkat desa dalam penyusunannya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Pelaporannya dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Bagaimana kita bikin sesederhana mungkin, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban, semuanya dilaporkan,” terang Mardiasmo dalam acara Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (14/12/2016).
Dengan adanya standar pelaporan yang jelas dan seragam, lanjutnya, pemerintah desa tidak akan direpotkan dengan urusan pertanggungjawaban yang menyita waktu. Dengan demikian, pemerintah desa dapat lebih fokus untuk mengelola dana desa secara lebih baik.
"Kalau sudah bisa dicatat dan dilaporkan semuanya, pada tahun berikutnya dana itu bisa betul-betul dimanfaatkan, tidak hanya konsentrasi pada pertanggungjawabannya, ini yang kita hindari, sehingga Dana Desa ini bisa digunakan dengan baik," jelas Mardiasmo.
Pemanfaatan Dana Desa yang baik, lanjutnya, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa. Setelah pembangunan infrastruktur, Dana Desa nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia desa.
"Kalau cash flow jalan, di desa tidak ada yang nganggur, karena lapangan kerjanya terbuka. Peran Camat juga perlu dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi, agar Dana Desa bisa bermanfaat untuk pembangunan, sehingga bisa gotong royong membangun desa masing-masing,” terang Mardiasmo. [kem]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar