Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

5/11/2017
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.

Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan pada tahun 2014 menerbitkan Permenkeu Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Permenkeu tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah Menyampaikan laporan Konfirmasi transfer dan Laporan Realisasi Transfer yang diterima Pemda. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 telah menerbitkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keberadaan Permendagri tersebut saat ini menjadi satu-satunya pedoman yang dapat digunakan oleh Desa dalam mengelola keuangan desa.

Keberadan Desa dengan didukung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana-dana Lain yang diterima Desa, maupun yang diperoleh sendiri berupa Pendapatan Asli Desa diharapkan semakin mempercepat pembangunan desa. Mengingat semakin besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya suatu standar pelaporan pemerintah desa yang dapat digunakan pemerintah desa sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para Stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota maupun stakeholders yang lain terutama masyarakat desa itu sendiri.

High Level Meeting antara Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, BPKP, dan IAI tanggal 22 April 2016 mengamanatkan agar KSAP menyusun Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk UU sebagai penyusun standar dalam melakukan penyusunan standar melalui due process penyusunan standar, yaitu melalui:
  1. Penyusunan Kajian Awal dari riset terbatas
  2. Penyusunan draf awal Standar
  3. Limited hearing konsep publikasian awal mengundang pihak-pihak terkait guna mendapat masukan awal atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.
  4. Penyempurnaan konsep publikasian atas hasil limited hearing
  5. Penyebaran Draf Publikasian mengunggah ke Website dan mengirimkan ke pihak-pihak terkait untuk meminta Masukan dan Tanggapan dari Publik
  6. Public Hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait secara lebih luas untuk mendapat masukan dan tanggapan atas konsep publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  7. Finalisasi draf Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  8. Permintaan Pertimbangan kepada BPK atas Substansi Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
  9. Penetapan dengan regulasi pemerintah

Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemempuan/kondisi riil pada pemerintah desa. Menyederhanakan laporan tanpa mengurangi substansi utama menjadi semangat dalam penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.

Dengan adanya Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa hingga dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan pemerintah Desa. [ksap]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar