Informasi Penggunaan Dana Wajib Dibuka Pemerintah Desa |
KeuanganDesa.info, MAGELANG - Setiap desa diminta untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa. Dengan demikian penggunakan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah dapat diketahui dengan jelas oleh masyarakat.Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh irektorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi.
"Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa di gelontori sebesar Rp 700 juta. Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu," kata Hanibal di Kabupaten Magelang, Kamis (8/12/2016).
Hanibal mengatakan, dalam penggunaan dana desa juga sebaiknya melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat. Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun prosentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang.
"Ada penyelewangan tapi prosentasenya sangat kecil. Dibandingkan dengan 75.000 desa di Indonesia, penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut bukan menjadi gangguan yang luar biasa," kata Hanibal.
Menurut Hanibal, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya.
Hanibal Hamdi menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, dan akan bertambah di tahun 2017 menjadi antara Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun.
Oleh karena itu, Hanibal meminta kepada desa untuk membuat program pembangunan dengan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak sampai tahun 2019. Bahkan dana untuk setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp 1,3 miliar per tahun.
"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, kondisi geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan kami mendorong agar prosentase kontekstual lokalnya ditambah dari 10 persen menjadi 20-30 persen," ucapnya.
Hanibal Hamdi mengatakan, sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, terutama desa di wilayah Indonesia bagian timur. Namun infrastruktur yang dibangun itu tidak serta merta tidak berkorelasi dengan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah. [kom] ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar