DAK dan Dana Desa 2017 Mulai Disalurkan Kemenkeu |
KeuanganDesa.info, JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 mulai disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahap pertama, total Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang disalurkan sebesar Rp 28,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keungan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, DAK dan dana desa itu disalurkan kepada 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.
"Penyaluran langsung ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di daerah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Menurut Boediarso, dana Rp 28,6 triliun yang disalurkan hari ini terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15,4 triliun, atau 87,5 persen dari pagu anggaran triwulan pertama Rp 17,6 triliun. Sementara sisanya yakni Rp 13,2 triliun adalah dana desa.
Dana tersebut hanya 36,7 persen dari pagu anggaran dana desa tahap pertama 2017 Rp 36 triliun. Kemenkeu mengakui penyaluran DAK dan dana desa terbilang telat.
Seharusnya, penyaluran DAK kuartal I 2017 dilakukan pada Februari 2017 dan penyaluran dana desa tahap pertama pada Maret 2017. Keterlambatan penyaluran DAK dan dana desa diakibatkan adanya masa transisi penyaluran anggaran ke daerah.
Saat ini penyaluran anggaran tidak lagi melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keungan (DJPK). Namun anggaran dari kas negara langsung disalurkan ke KPPN di daerah.
"KPPN akan bertindak sebagai kuasa bendahara negara. Laporannya nanti secara elektronik," kata Boediarso. [kom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar