KD, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II untuk kelancaran proses pencairan Dana Desa tahap III. Laporan paling lambat disampaikan 18 Desember 2015.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Per tanggal 16 Desember 2015, masih terdapat 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 daerah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap II. Hal tersebut mengakibatkan pencairan sebagian dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota masih tertunda.
Sisa (pencairan dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD) Rp1 triliun yang belum disalurkan sampai dengan tanggal 16 Desember itu karena daerah belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran tahap I dan II sebagaimana ditetapkan (dipersyaratkan) dalam SKB 3 menteri," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (17 Desember 2015).
Budiarso menerangkan, Kemenkeu sendiri, sejak 23 Oktober 2015 lalu telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desanya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar daerah-daerah yang belum menyampaikan laporannya dapat segera menyampaikan kepada Kemenkeu, paling lambat 18 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.
"Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat besok (hari Jumat) tanggal 18 Desember 2015, jadi besok (hari Jumat) itu sampai malam, kita akan extend sampai dengan pukul 21.00 untuk menerima laporan-laporan untuk pencairan dana," tambahnya.
Sebagai informasi, daftar daerah yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II dapat dilihat pada tautan ini. [djp]
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Per tanggal 16 Desember 2015, masih terdapat 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 daerah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap II. Hal tersebut mengakibatkan pencairan sebagian dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota masih tertunda.
Sisa (pencairan dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD) Rp1 triliun yang belum disalurkan sampai dengan tanggal 16 Desember itu karena daerah belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran tahap I dan II sebagaimana ditetapkan (dipersyaratkan) dalam SKB 3 menteri," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (17 Desember 2015).
Budiarso menerangkan, Kemenkeu sendiri, sejak 23 Oktober 2015 lalu telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desanya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar daerah-daerah yang belum menyampaikan laporannya dapat segera menyampaikan kepada Kemenkeu, paling lambat 18 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.
"Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat besok (hari Jumat) tanggal 18 Desember 2015, jadi besok (hari Jumat) itu sampai malam, kita akan extend sampai dengan pukul 21.00 untuk menerima laporan-laporan untuk pencairan dana," tambahnya.
Sebagai informasi, daftar daerah yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II dapat dilihat pada tautan ini. [djp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar