Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, tulisan singkat ini memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan
Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Penganggaran
APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:
1. Pendapatan asli desa (PADes)
PADes terdiri dari:
a. Hasil usaha
b. Hasil aset
c. Swadaya dan partisipasi
d. Gotong royong
e. Lain-lain PADes
2. Alokasi APBN (Dana Desa)
Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.
4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
7. Lain-lain PADes
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
1. Pendapatan asli desa (PADes)
PADes terdiri dari:
a. Hasil usaha
b. Hasil aset
c. Swadaya dan partisipasi
d. Gotong royong
e. Lain-lain PADes
2. Alokasi APBN (Dana Desa)
Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan bagian hasil dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.
4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
Pemkab/pemkot mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
7. Lain-lain PADes
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Pelaksanaan
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap akhir tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.
Kesimpulan
Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kesimpulan
Keuangan desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar