Aplikasi Pemantau Dana Desa Disipakan Kementerian Keuangan

12/07/2015
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KD, BANGKALAN - Aplikasi khusus keuangan desa untuk memantau realisasi dana desa di seluruh Indonesia disipakan Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi keuangan desa tersebut, masyarakat bisa memantau langsung berapa jumlah dana desa yang telah dialurkan pemerintah ke tiap desa.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan, Rukijo, pada saat Sosialisasi Dana Desa di Gedung Rato Ebu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (27/11/2015). 

"Dibuat apa saja dana desa itu, terealisasi atau tidak, semua akan ketahuan," kata Rukijo.

Mengenai terjadinya keterlambatan dalam pencairan dana desa, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Rukijo memakluminya karena masih dalam tahap pembelajaran. Menurut Rukijo, keterlambatan pada tahap pertama pencairan dana desa tersebut disebabkan banyak kepala desa yang belum paham mengenai tata cara membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bahkan, kata Rukijo, pencairan dana desa tahap kedua yang dimulai pada November ini masih terjadi keterlambatan. Sebab, banyak kepala desa tidak tahu cara membuat laporan penggunaan anggaran. Padahal, kata Rukijo, laporan tahap pertama menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap kedua. "Kalau tidak ada laporan, dana desa tidak akan disalurkan." 

Rukijo menganggap wajar ketidaktahuan para perangkat desa tersebut. Rukijo yakin mulai 2016, pencairan dana desa bisa dilaksanakan tepat waktu karena tiap desa akan mendapat tenaga pendamping desa. "Pemda juga harus terus memberikan bimbingan bagaimana membuat APBDes dan cara pelaporannya dengan baik."

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, mengatakan, penyaluran dana desa di Bangkalan, baik tahap pertama maupun kedua sudah mencapai Rp 56,1 miliar. "Sudah 80 persen dari total dana desa dari Kemenkeu sebesar Rp 63,2 miliar."

Penyaluran Dana Desa tahap pertama, kata Hafid, sebesar Rp 31,5 miliar bagi 272 desa. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 24,5 miliar bagi 231 desa. "Masih ada 41 desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua." 

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, membenarkan bahwa banyak kepala desa yang belum memahami cara membuat APBDes dan laporan pertanggungjawabannya. Dia menilai pemerintah Kabupaten Bangkalan dan pemerintah Provinsi Jawa Timur harus gencar membina perangkat agar bisa membuat APBDes sesuai standar. "Adanya dana desa membuat perangkat desa rentan terjerat kasus hukum. Harus dibina terus." [tem]

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar