Sebagai referensi, berikut ini Daftar Istilah Pengelolaan Keuangan Desa, disajikan sebagai berikut:
- Alokasi Dana Desa/ADD
- Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD
- Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa
- Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN
- Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Aset Desa
- Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
- Badan Permusyawaratan Desa/BPD
- Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Badan Usaha Milik Desa/BUMDesa
- Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Bantuan Operasional Sekolah/BOS
- Dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Barang Milik Desa
- Kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
- Daerah Otonom
- Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dana Alokasi Khusus/DAK
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
- Dana Alokasi Umum/DAU
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Bagi Hasil/DBH
- Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Dekonsentrasi
- Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah
- Dana Desa
- Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
- Dana Insentif Daerah/DID
- Dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu
- Dana Perimbangan/Dana Transfer
- Dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Transfer Lainnya
- Dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dana Tugas Pembantuan
- Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
- Defisit Anggaran Desa
- Selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa
- Dekonsentrasi
- Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
- Desa
- Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Desentralisasi
- Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kawasan Perdesaan
- Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
- Kepala Desa
- Pejabat Pemerintah Desa yang mempuyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Keuangan Desa
- Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajban Desa
- Musyawarah Desa
- Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
- Pembangunan Desa
- Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Pemerintah Daerah
- Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
- Pemerintah Desa
- Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
- Pemerintahan Daerah
- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Pusat/Pemerintah
- Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendampingan Desa
- Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa
- Pendapatan Asli Daerah/PAD
- Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Penerimaan Desa
- Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
- Pengeluaran Desa
- Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Peraturan Desa
- Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan di Desa
- Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Perencanaan Pembangunan Desa
- Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
- Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Rekening Kas Desa
- Rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan
- Rekening Kas Umum Daerah/RKUD
- Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
- Rekening Kas Umum Negara/RKUN
- Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral
- Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa
- Penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
- Rencana Kerja Pemerintah/RKP
- Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJM Desa
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM
- Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran /SIlPA
- Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran
- Surplus Anggaran Desa
- Selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa
- Transfer ke Daerah
- Bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya
- Tugas Pembantuan
- Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar