Recent Posts

Bolehkah Warga Melihat Rekening Koran BUMDes? Ini Penjelasannya

8/13/2025 Add Comment

Siapa Saja yang Boleh Melihat Rekening Koran BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering jadi motor penggerak ekonomi desa. Namanya juga badan usaha milik desa, wajar kalau ada warga desa atau ada pihak yang ingin tahu uangnya mengalir ke mana. Nah, beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait rekening koran Bumdes, diantaranya sebagai berikut:
  • "Bolehkah masyarakat melihat rekening koran BUMDes?"
  • "Siapa Saja yang Boleh Melihat Rekening Koran BUMDes?"
  • "Rekening Koran BUMDes: Rahasia atau Hak Publik?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Mari kita bedah bersama.

1. Apa Itu Rekening Koran BUMDes?

Rekening koran adalah ringkasan mutasi transaksi bank dalam periode tertentu. Di dalamnya ada:

  • Nomor rekening

  • Tanggal dan jenis transaksi

  • Pihak pengirim atau penerima

  • Jumlah uang masuk dan keluar

  • Saldo akhir

Kalau diibaratkan, rekening koran itu semacam “buku harian” keuangan BUMDes yang isinya detail banget.

2. Aturan Dasar soal Transparansi BUMDes

BUMDes diatur oleh:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

  • Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

Ketiga aturan ini menegaskan bahwa BUMDes wajib transparan dan akuntabel. Tapi, transparansi di sini tidak berarti semua dokumen keuangan mentah dibuka untuk umum. Ada batasannya.

3. Rekening Koran Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf d dan e, informasi yang:

  • Menyangkut rahasia dagang/keuangan badan usaha milik negara/daerah/desa

  • Berpotensi merugikan daya saing atau keamanan sistem keuangan
    bisa dikecualikan dari akses publik.

Karena rekening koran memuat data detail transaksi, termasuk nama pihak ketiga dan nomor rekening, dokumen ini dikategorikan sebagai informasi terbatas.

4. Siapa yang Berhak Melihat Rekening Koran BUMDes?

Secara umum, yang boleh mengakses dokumen asli rekening koran antara lain:

  • Pengurus dan pengelola BUMDes (direktur, bendahara, staf keuangan)

  • Kepala Desa (penanggung jawab BUMDes)

  • Badan Pengawas BUMDes

  • Pemerintah kabupaten/kota (melalui Dinas PMD atau Inspektorat)

  • Auditor internal/eksternal, BPKP, atau BPK

  • Aparat penegak hukum jika diperlukan utnuk keperluan penyelidikan dan atau penyidikan

5. Bentuk Informasi yang Boleh Diumumkan ke Warga

Walaupun warga tidak bisa langsung melihat rekening koran mentah, mereka tetap berhak mendapat informasi keuangan BUMDes dalam bentuk:

  • Laporan keuangan periodik (misalnya per semester atau per tahun)

  • Ringkasan pendapatan, pengeluaran, dan saldo

  • Laporan hasil usaha yang dipaparkan di Musyawarah Desa (Musdes)

  • Infografis atau papan informasi di balai desa

Jadi, prinsipnya: transparansi tetap jalan, tapi data sensitif tetap dijaga.

6. Kenapa Harus Ada Batasan?

Batasan ini ada bukan untuk menutup-nutupi, tapi untuk:

  • Melindungi rahasia bisnis BUMDes

  • Menghindari penyalahgunaan informasi

  • Menjaga keamanan data perbankan

  • Menghindari potensi konflik atau salah paham karena interpretasi data mentah

Kesimpulan

Warga atau pihak tidak relevan tidak bisa meminta salinan rekening koran BUMDes secara langsung, tapi berhak mendapatkan laporan ringkasan keuangan yang resmi. Kuncinya ada pada keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan data keuangan.

Sebagai warga, kalau kamu ingin tahu kondisi keuangan BUMDes, cara paling tepat adalah:

  1. Hadir di Musyawarah Desa

  2. Minta laporan keuangan resmi dari pengurus

  3. Memanfaatkan media informasi desa

Dengan begitu, kontrol sosial tetap terjaga, dan BUMDes pun bisa berjalan sehat, aman, dan profesional. ***

alur “Siapa Boleh Mengakses Rekening Koran BUMDes”



Aset Desa - Apa Saja dan Gimana Mengelolanya?

5/06/2025 Add Comment

Aset Desa - Apa Saja dan Gimana Mengelolanya?

Pendahuluan

Hai sobat desa! Kali ini kita ngobrolin soal aset desa. Banyak desa punya tanah, bangunan, kendaraan, bahkan alat-alat elektronik. Nah, semua itu namanya aset desa. Tapi jangan cuma disimpan, harus dikelola dengan baik biar bisa terus bermanfaat!

Apa Itu Aset Desa?
Aset desa adalah semua barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari APBDes, hibah, atau bantuan pemerintah pusat/daerah. Contohnya:

  • Tanah kas desa

  • Gedung kantor desa

  • Sepeda motor operasional

  • Alat pertanian, laptop, proyektor

  • Bangunan hasil program Dana Desa

Kenapa Harus Dikelola?
Karena aset itu punya nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Kalau nggak dikelola, bisa hilang, rusak, atau bahkan disalahgunakan.

Langkah-langkah Pengelolaan Aset Desa

  1. Pencatatan dalam daftar inventaris

  2. Penandaan fisik (ditempeli label atau nomor inventaris)

  3. Pemanfaatan sesuai fungsi (misalnya aula desa disewakan untuk kegiatan warga)

  4. Pemeliharaan secara berkala

  5. Penghapusan jika barang rusak total atau nggak layak pakai lagi

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Biasanya ada Kaur Umum dan Perencanaan atau tim khusus aset desa yang mengelola. Tapi tetap harus diketahui oleh Kepala Desa dan dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

Kesimpulan
Aset desa itu harta bersama. Jangan dibiarkan nganggur atau rusak. Harus dijaga dan dimanfaatkan biar memberi nilai tambah buat masyarakat. Ingat, desa kuat dimulai dari aset yang terkelola dengan baik!

Audit Keuangan Desa - Apa Itu dan Gimana Prosesnya?

5/05/2025 Add Comment

Audit Keuangan Desa - Apa Itu dan Gimana Prosesnya?

Pendahuluan

Halo sobat desa! Setelah bahas soal pengawasan dan potensi penyimpangan, sekarang kita kenalan yuk sama yang namanya audit keuangan desa. Tenang, audit itu bukan sesuatu yang menakutkan kok. Justru penting buat ngecek apakah pengelolaan keuangan desa udah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Audit Keuangan Desa?
Audit itu proses pemeriksaan laporan keuangan dan kegiatan desa yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Tujuannya? Buat memastikan bahwa uang desa dipakai dengan benar, efisien, dan sesuai aturan.

Siapa yang Melakukan Audit?

  • Inspektorat Kabupaten/Kota
    Ini lembaga yang paling sering ngelakuin audit internal di desa.

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
    Kalau skalanya nasional atau ada temuan besar, bisa sampai ke BPK.

  • Auditor Independen
    Kadang audit juga bisa dilakukan oleh auditor swasta untuk kebutuhan tertentu, misalnya dalam program kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Apa Saja yang Diperiksa?

  • Laporan realisasi APBDes

  • Bukti-bukti transaksi (nota, kuitansi, SPJ)

  • Laporan kegiatan fisik

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

  • Tata kelola dan pengendalian intern

Proses Audit Secara Umum

  1. Pemberitahuan ke desa kalau akan diaudit

  2. Pengumpulan dokumen oleh tim audit

  3. Wawancara atau klarifikasi

  4. Pemeriksaan lapangan

  5. Laporan hasil audit berisi temuan dan rekomendasi

Kesimpulan
Audit itu bukan buat nyalahin, tapi buat memperbaiki. Jadi kalau ada temuan, itu jadi bahan perbaikan buat ke depan. Selama pengelolaan jujur, terbuka, dan tertib, audit bukan hal yang perlu ditakuti. Yuk, kita hadapi audit dengan kepala tegak! ***