Pencairan Dana Desa Tahap I Dipastikan Tertunda

3/23/2017
KeuanganDesa.info, PURWOKERTO - Pada 2 Maret lalu seharusnya pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama 2017 dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat, kapan pencairan Dana Desa tahap pertma dilaksanakan. Hal tersebut dinyatakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Setda Banyumas, R Soesanto. 

"Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat, kapan dana desa tahap I tersebut akan ditransfer ke rekening daerah," jelas Soesanto, Rabu (22/3).


Penjelasan bahwa penundaan pengiriman dana desa tahap I terjadi karena dilakukan perubahan sistem transfer. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana ditransfer secara langsung dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Namun dalam penyaluran dana desa tahun 2017 ini, proses transfer harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berdasarkan penjelasan tersebut, Soesanto mengatakan, anggaran dana desa tahap I paling cepat baru bisa ditranfer ke daerah pada Bulan April 2017. Setelah diterima di rekening daerah, baru diteruskan ke rekening masing-masing desa.

Berdasarkan kondisi tersebut, Soesanto menegaskan, keterlambatan pencairan dana desa tahap I bukan disebabkan oleh kesalahan Pemkab Banyumas. Dia menyebutkan, seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap I, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016, sudah dikirimkan pada pemerintah pusat.

"Kita sudah memenuhi semua persyaratan untuk keperluan pencairan dana desa tahun 2017. Keterlambatan terjadi karena terjadi perubahan sistem transfer yang memang dilakukan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Pada tahun 2017 ini, penerimaan dana desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Banyumas, mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data, dana desa 2017 yang diterima Kabupaten Banyumas pada tahun 2017 mencapai Rp 255.734.553.000. 

Seperti yang dilaksanakan pada tahun lalu, pencairan dana desa tahun ini juga dilakukan dalam dua tahap. Tahap I seharusnya sudah ditransfer ke kas daerah pada awal Maret, sedangkan tahap II pada Agustus. Khusus tahun 2017 ini, di Kabupaten Banyumas ada dua desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1 miliar, yakni Desa Watu Agung Kecamatan Tambak sebesar Rp 1.035.364.705 dan Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, sebesar Rp 1.004.000.000. [rol] ***

Share this

Tulisan Terkait

Previous
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar